Pada tanggal 4 April Badan Standardisasi Nasional melalui Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan Nomor41/KEP/BSN/4/2011 telah menetapkan sebuah standar baru dalam bidang teknologi informasi yaitu Format Dokumen Terbuka Untuk Aplikasi Perkantoran v1.0. Akan tetapi meskipun sudah ditetapkan hampir 3 tahun namun Standar tersebut masih belum diterapkan dilapangan khususnya instansi pemerintahan seperti pada bidang pendidikan. Berikut beberapa Screenshot yang saya dapatkan.
Sangat menyedihkan sekali, seharusnya instansi pemerintahlah yang terlebih dahulu memulainya .
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan komentar :)